Registrasi Online Cabinet Century Realtime

Tipe Investasi


Profil Perusahaan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 107/BAPPEBTI/PER/11/2013

Nama PT. Century Invesment Futures

Alamat

Jakarta : Komplek Duta Merlin Blok B 28 – 29

Jalan Gajah Mada No. 3 – 5 Jakarta 10130

Indonesia Phone : +62 21 – 6322829 EXT 487

Fax : +62 21 – 6318582

Surabaya : Jl. Cimanuk No.39 Surabaya 60241 Indonesia

Phone : +62 31 – 5624777 (hunting)
Fax : +62 31 – -5676737

No. Telepon +62 21 – 6322829
Faksimili +62 21 – 6318582
E-Mail century.jakarta@centuryrealtime.co.id
Home-page www.centuryrealtime.co.id

Susunan Pengurus Perusahaan

Direksi Shinta Sacha, S. H
Leonardie, SE
Direktur Kepatuhan Trisno Chan S.Kom
Dewan Komisaris H. Aa Kustio ,SE
Loren Irma Pratama
Susunan Pemegang Saham Perusahaan Jason Ibrahim
Calvin Lowelno
Nomor dan Tanggal Izin Usaha dari Bappebti
411/BAPPEBTI/SI/PN.01/XI/2004
Nomor dan Tanggang Keanggotaan Bursa Berjangka
SPAB-061/BBJ/02/04
Nomor dan Tanggal Persetuuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
1151/BAPPEBTI/SI/3/2007
Nama Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
PT. Adhikarya Cipta Persada
Kontak Berjangka yang Diperdagangkan
Forex, Stock index, Komoditi
Biaya Secara Rinci yang Dibebankan Kepada Nasabah
Komisi sebesar $10,- /lot settled
Interest/Swap/Storage Fee
Nomor atau Alamat e-mail jika terjadi keluhan
support@centuryrealtime.co.id
Sarana Penyelesaian Perselisihan yang Dipergunakan Apabila Terjadi Perselisihan
Mediasi oleh Komite Compliance
Nama - nama Wakil Pialang Berjangka yang Bekerja di Perusahaan Pialang Berjangka
Leonardi
Shinta Sacha
Basuki Luwandi
Antonius Heri. P
Sudono
Angga Winata SE
Dharmanto SE
Nama-Nama Wakil Pialang Berjangka yang secara khusus ditunjuk oleh Pialang Berjangka untuk melakukan verifikasi dalam rangka penerimaan Nasabah elektronik on-line
Antonius Heri Purwanto
Dharmanto SE
Angga Winata SE
Nomor Rekening Terpisah (Segregate Account) Perusahaan Pialang Berjangka
Bank Central Asia (IDR Account) Cabang Sudirman A/C No. 035 - 3116778
Bank Central Asia (US$ Account) Cabang Sudirman A/C No. 035 - 3103307
Bank CIMB Niaga (IDR Account) Cabang Gajah Mada A/c No. 0220 - 1002.50008


Dengan mengisi kolom "YA" di bawah ini,
saya menyatakan bahwa saya telah membaca dan menerima informasi PROFIL PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA,
mengerti dan memahami isinya.
Data Pribadi


AKUN CABINET ANDA

Apakah Anda memiliki anggota keluarga yang bekerja di BAPEBBTI/Bursa Berjangka/Kliring Berjangka?(*)

Apakah Anda telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan?(*)

Pihak yang dihubungi dalam keadaan darurat :


Pekerjaan :

Lengkapi Data Daftar Kekayaan :


Rekening Bank Nasabah Untuk Penyetoran & Penarikan Margin :

Rekening Bank Nasabah Untuk Penyetoran dan Penarikan Margin (hanya rekening dibawah ini yang dapat Saudara pergunakan untuk lalulintas margin)


Dokumen Yang Di Lampirkan:
file yang di unggah harus berformat (.jpg/.png)
file yang di unggah harus berformat (.jpg/.png)
file yang di unggah harus berformat (.jpg/.png)
Salah satu dari dokumen dibawah ini (pilih salah satu) :
  1. Rekening Koran Bank 3 (tiga) bulan terakhir yang dipergunakan sebagai tempat penyetoran dan penarikan margin (hanya dapat dilakukan ke rekening bank yang tercantum dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi Secara Elektronik On-line ini
  2. Surat keterangan bekerja
  3. Surat keterangan pendapatan (untuk calon Nasabah yang berstatus pegawai) atau Laporan Keuangan 3 (tiga) bulan terakhir (untuk calon Nasabah berstatus wiraswasta atau pemilik usaha)
  4. Tagihan Kartu Kredit
  5. Rekening listrik/telepon
  6. Bukti kepemilikan tanah atau bangunan atau kendaraan bermotor
  7. Dokumen lain yang terkait, yang relevan berdasarkan pertimbangan Wakil Pialang Berjangka.
PERNYATAAN KEBENARAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dengan mengisi kolom "YA" di bawah ini, saya menyatakan bahwa semua informasi dan semua dokumen yang saya lampirkan dalam APLIKASI PEMBUKAAN REKENING TRANSAKSI SECARA ELEKTRONIK ON-LINE adalah benar dan tepat, Saya akan bertanggung jawab penuh apabila dikemudian hari terjadi sesuatu hal sehubungan dengan ketidakbenaran data yang saya berikan.


(*) Wajib di isi dan dilengkapi

PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN SIMULASI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITII

Yang mengisi formulir di bawah ini :
Nama:
Tempat, Tanggal Lahir :
Alamat :
Kode Pos :
Jenis Identitas :
No Identitas :
No. Demo Acc (*)

Dengan Mengisi Kolom "YA" di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya telah melakukan simulasi bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi pada PT. Century Invesment Futures, dan telah memahami tentang tata cara bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan apapun dari pihak manapun.

 Pernyataan Menerima(*)
Menyatakan pada Tanggal 
(*) Wajib di isi

PERNYATAAN TELAH BERPENGALAMAN MELAKSANAKAN TRANSAKSI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Yang mengisi formulir di bawah ini :
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Alamat :
Kode Pos :
Jenis Identitas :
No Identitas :
Perusahaan Pengalaman Bertransaksi (*)  

Dengan Mengisi Kolom "YA" di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya telah memiliki pengalaman yang mencukupi dalam melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka karena pernah bertransaksi pada Perusahaan Pialang Berjangka yang sudah di isi di kolom diatas, dan telah memahami tentang tata cara bertransaksi Perdagangan Berjangka
 Pernyataan Menerima(*)
Menyatakan pada Tanggal 
(*) Jika Belum Berpengalaman tidak perlu menyatakan pernyataan berpengalaman

Perjanjian 1 : Resiko

Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko ini disampaikan kepada Anda sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Maksud dokumen ini adalah memberitahukan bahwa kemungkinan kerugian atau keuntungan dalam perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan transaksi, apakah kondisi keuangan Anda mencukupi.


Saya sudah membaca dan memahami(*)

1. Perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif belum tentu layak bagi semua investor.
 
Anda dapat menderita kerugian dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu singkat. Jumlah kerugian uang dimungkinkan dapat melebihi jumlah uang yang pertama kali Anda setor (Margin Awal) ke Pialang Berjangka Anda.
Anda mungkin menderita kerugian seluruh Margin dan Margin tambahan yang ditempatkan pada Pialang Berjangka untuk mempertahankan posisi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif Anda. Hal ini disebabkan Perdagangan Berjangka sangat dipengaruhi oleh mekanisme leverage, dimana dengan jumlah investasi dalam bentuk yang relatif kecil dapat digunakan untuk membuka posisi dengan aset yang bernilai jauh lebih tinggi. Apabila Anda tidak siap dengan risiko seperti ini, sebaiknya Anda tidak melakukan perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

2.
Perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif mempunyai risiko dan mempunyai kemungkinan kerugian yang tidak terbatas yang jauh lebih besar dari jumlah uang yang disetor (Margin) ke Pialang Berjangka.
 
Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif sama dengan produk keuangan lainnya yang mempunyai risiko tinggi, Anda sebaiknya tidak menaruh risiko terhadap dana yang Anda tidak siap untuk menderita rugi, seperti tabungan pensiun, dana kesehatan atau dana untuk keadaan darurat, dana yang disediakan untuk pendidikan atau kepemilikan rumah, dana yang diperoleh dari pinjaman pendidikan atau gadai, atau dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

3.
Berhati-hatilah terhadap pernyataan bahwa Anda pasti mendapatkan keuntungan besar dari perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
 
Meskipun perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dapat memberikan keuntungan yang besar dan cepat, namun hal tersebut tidak pasti, bahkan dapat menimbulkan kerugian yang besar dan cepat juga. Seperti produk keuangan lainnya, tidak ada yang dinamakan “pasti untung”.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

4.
Disebabkan adanya mekanisme leverage dan sifat dari transaksi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif, Anda dapat merasakan dampak bahwa Anda menderita kerugian dalam waktu cepat.
 
Keuntungan maupun kerugian dalam transaksi akan langsung dikredit atau didebet ke rekening Anda, paling lambat secara harian. Apabila pergerakan di pasar terhadap Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif menurunkan nilai posisi Anda dalam Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif, dengan kata lain berlawanan dengan posisi yang Anda ambil, Anda diwajibkan untuk menambah dana untuk pemenuhan kewajiban Margin ke perusahaan Pialang Berjangka. Apabila rekening Anda berada dibawah minimum Margin yang telah ditetapkan Lembaga Kliring Berjangka atau Pialang Berjangka, maka posisi Anda dapat dilikuidasi pada saat rugi, dan Anda wajib menyelesaikan defisit (jika ada) dalam rekening Anda.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

5.
Pada saat pasar dalam keadaan tertentu, Anda mungkin akan sulit atau tidak mungkin melikuidasi posisi.
 
Pada umumnya Anda harus melakukan transaksi mengambil posisi yang berlawanan dengan maksud melikuidasi posisi (offset) jika ingin melikuidasi posisi dalam Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Apabila Anda tidak dapat melikuidasi posisi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif, Anda tidak dapat merealisasikan keuntungan pada nilai posisi tersebut atau mencegah kerugian yang lebih tinggi. Kemungkinan tidak dapat melikuidasi dapat terjadi, antara lain: jika perdagangan berhenti dikarenakan aktivitas perdagangan yang tidak lazim pada Kontrak Derivatif atau subjek Kontrak Derivatif, atau terjadi kerusakan sistem pada Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif atau Pedagang Berjangka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif. Bahkan apabila Anda dapat melikuidasi posisi tersebut, Anda mungkin terpaksa melakukannya pada harga yang menimbulkan kerugian besar.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

6.
Pada saat pasar dalam keadaan tertentu, Anda mungkin akan sulit atau tidak mungkin mengelola risiko atas posisi terbuka Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dengan cara membuka posisi dengan nilai yang sama namun dengan posisi yang berlawanan dalam kontrak bulan yang berbeda, dalam pasar yang berbeda atau dalam “subjek Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif” yang berbeda.
 
Kemungkinan untuk tidak dapat mengambil posisi dalam rangka membatasi risiko yang timbul, contohnya; jika perdagangan dihentikan pada pasar yang berbeda disebabkan aktivitas perdagangan yang tidak lazim pada Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif atau “Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif”.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

7.
Anda dapat menderita kerugian yang disebabkan kegagalan sistem informasi.
 
Sebagaimana yang terjadi pada setiap transaksi keuangan, Anda dapat menderita kerugian jika amanat untuk melaksanakan transaksi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif tidak dapat dilakukan karena kegagalan sistem informasi di Bursa Berjangka, Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif , maupun sistem di Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengelola posisi Anda. Kerugian Anda akan semakin besar jika Pialang Berjangka yang mengelola posisi Anda tidak memiliki sistem informasi cadangan atau prosedur yang layak.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

8.
Semua Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif mempunyai risiko, dan tidak ada strategi berdagang yang dapat menjamin untuk menghilangkan risiko tersebut.
 
Strategi dengan menggunakan kombinasi posisi seperti spread, dapat sama berisiko seperti posisi long atau short. Melakukan Perdagangan Berjangka memerlukan pengetahuan mengenai Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan pasar berjangka.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

9.
Strategi perdagangan harian dalam Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan produk lainnya memiliki risiko khusus.
 
Seperti pada produk keuangan lainnya, pihak yang ingin membeli atau menjual Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif yang sama dalam satu hari untuk mendapat keuntungan dari perubahan harga pada hari tersebut (“day traders”) akan memiliki beberapa risiko tertentu antara lain jumlah komisi yang besar, risiko terkena efek pengungkit (“exposure to leverage”), dan persaingan dengan pedagang profesional. Anda harus mengerti risiko tersebut dan memiliki pengalaman yang memadai sebelum melakukan perdagangan harian (“day trading”).

Saya sudah membaca dan memahami(*)

10.
Menetapkan amanat bersyarat, Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dilikuidasi pada keadaan tertentu untuk membatasi rugi (stop loss), mungkin tidak akan dapat membatasi kerugian Anda sampai jumlah tertentu saja.
 
Amanat bersyarat tersebut mungkin tidak dapat dilaksanakan karena terjadi kondisi pasar yang tidak memungkinkan melikuidasi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

11.
Anda harus membaca dengan seksama dan memahami Perjanjian Pemberian Amanat Nasabah dengan Pialang Berjangka Anda sebelum melakukan transaksi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

12.
Pernyataan singkat ini tidak dapat memuat secara rinci seluruh risiko atau aspek penting lainnya tentang Perdagangan Berjangka. Oleh karena itu Anda harus mempelajari kegiatan Perdagangan Berjangka secara cermat sebelum memutuskan melakukan transaksi.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

13.
Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko (Risk Disclosure) ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Saya sudah membaca dan memahami(*)



PERNYATAAN MENERIMA PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO

Dengan Mengisi kolom "YA" di bawah, saya menyatakan bahwa telah menerima "DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO" mengerti dan menyetujui isinya

 Pernyataan Menerima(*)

Perjanjian 2 : Pemberian Amanat Secara Elektronik On-Line Untuk Transaksi Kontrak Berjangka

PERHATIAN!
PERJANJIAN INI MERUPAKAN KONTRAK HUKUM. HARAP DIBACA DENGAN SEKSAMA

Pada hari ini Kamis, tanggal 05, bulan October, kami yang mengisi perjanjian di bawah ini :
Nama :
Pekerjaan / Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut Nasabah,
Nama :
Pekerjaan / Jabatan :

Wakil Pialang

Alamat :

Komplek Duta Merlin Blok B 28 – 29 Jalan Gajah Mada No. 3 – 5 Jakarta 10130

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Century Invesment Futures yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, Nasabah dan Pialang Berjangka secara bersama – sama selanjutnya disebut Para Pihak.
Para pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pemberian Amanat untuk melakukan transaksi penjualan maupun pembelian Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dengan ketentuan sebagai berikut:

1.
Margin dan Pembayaran Lainnya
  (1)
Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang
Berjangka sebagai Margin awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.

  (2)
Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya
pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan
berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

2.
Pelaksanaan Transaksi
  (1)
Setiap transaksi Nasabah dilaksanakan secara elektronik on-line oleh Nasabah yang bersangkutan.

  (2)
Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan transaksi tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.

  (3)
Setiap transaksi Nasabah secara bilateral dilawankan dengan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT.Realtime Forex Indonesia yang bekerjasama dengan Pialang Berjangka.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

3.
Kewajiban Memelihara Margin
  (1)
Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka.

  (2)
Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.

  (3)
Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahanCall Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.

  (4)
Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi.

  (5)
Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

4.
Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah
 
Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus- menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

5.
Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi
 
Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi Nasabah yang terjadi. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

6.
Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi
 
Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

7.
Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi
  Nasabah mengakui bahwa:
  (1)
Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi.

  (2)
Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap.

  (3)
Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka dan pihak terafiliasinya memiliki posisi di pasar dan memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada Nasabah.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

8.
Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka.
  (1)
Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai kontrak Derivatif, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut.

  (2)
Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

9.
Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku
 
Semua transaksi dilakukan sendiri oleh Nasabah dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

10.
Pialang Berjangka tidak Bertanggung jawab atas Kegagalan Komunikasi
 
Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

11.
Konfirmasi
  (1)
Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, telex, media lain, surat elektronik, secara tertulis ataupun rekaman suara.

  (2)
Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin, dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi melalui alamat email Nasabah dan/atau sistem transaksi, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.

  (3)
Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.

  (4)
Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal.

  (5)
Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

12.
Kebenaran Informasi Nasabah
 
Nasabah memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

13.
Komisi Transaksi
 
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh Para Pihak.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

14.
Pemberian Kuasa
 
Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa penelitian mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

15. Pemindahan Dana
 
Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya berkaitan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti pembayaran komisi, pembayaran biaya transaksi, kliring, dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

16.
Pemberitahuan
  (1)
Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah.

  (2)

Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening
Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka:

Nama : PT. Century Invesment Futures
Alamat : Komplek Duta Merlin Blok B 28 – 29 Jalan Gajah Mada No. 3 – 5 Jakarta 10130
Bank : Bank Central Asia
No. Rekening Terpisah : Cabang Sudirman A/C No. 035 - 3116778 (Rupiah)
Cabang Sudirman A/C No. 035 - 3103307 (USD)

Bank : Bank CIMB Niaga
No. Rekening Terpisah :Cabang Gajah Mada A/c No. 0220 - 1002.50008 (Rupiah)
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.


  (3)

Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:

Nama : PT. Century Invesment Futures
Alamat : Jakarta : Komplek Duta Merlin Blok B 28 – 29 Jalan Gajah Mada No. 3 – 5 Jakarta 10130
Surabaya : Jl. Cimanuk No.39 Surabaya 60241 Indonesia
Telepon : +62 21 – 6322829
Faksimili : +62 21 – 6318582
E-mail : century.jakarta@centuryrealtime.co.id

dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.


Saya sudah membaca dan memahami(*)

17. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko
 
Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

18.
Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran
  (1)
Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal dilakukannya konfirmasi oleh Pialang Berjangka dengan diterimanya Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah dari Pialang Berjangka oleh Nasabah.

  (2)
Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka.
  (3)
Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

19.
Berakhirnya Perjanjian
  Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah:
  (1)
Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal.

  (2)
Tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya.

  (3)
berkaitan dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas, Pialang Berjangka dapat:
      i).
Meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur, dan
      ii).
Menolak perintah dari Nasabah atau kuasanya.

  (4)
Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

20. Force Majeur
 
Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

21. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat
 
Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

22.
Penyelesaian Perselisihan
  (1)
Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.

  (2)
Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, Para Pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka.

  (3)
Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui *):

* Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI)
** Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  (4)
Kantor atau kantor cabang Pialang Berjangka terdekat dengan domisili
Nasabah tempat penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.

Saya sudah membaca dan memahami(*)

23. Bahasa
 

Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Demikian Perjanjian Pemberian Amanat ini dibuat oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani rohani dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.


Saya sudah membaca dan memahami(*)

“Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini”.

Dengan Mengisi kolom "YA" di bawah, saya menyatakan bahwa telah menerima "PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT TRANSAKSI KONTRAK DERIVATIF SISTEM PERTAGANGAN ALTERNATIF" mengerti dan menyetujui isinya

 Pernyataan Menerima(*)Invalid Input

Perjanjian 3 : Peraturan Perdagangan (TRADING RULES)

Dengan mengisi kolom “YA” di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya telah membaca tentang PERATURAN PERDAGANGAN (TRADING RULES), mengerti dan menerima ketentuan dalam bertransaksi.

 Pernyataan Menerima(*)

Perjanjian 4 : PERNYATAAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KODE AKSES TRANSAKSI NASABAH (Personal Access Password)

Yang mengisi formulir di bawah ini :
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Alamat :
Kode Pos :
Jenis Identitas :
No. Identitas :
No.Acc : "No Akun Diberikan oleh petugas setelah proses verifikasi "
Dengan Menigisi kolom "YA" di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password) ke pihak lain, terutama kepada pegawai Pialang Berjangka atau pihak yang memiliki kepentingan dengan Pialang Berjangka.

PERINGATAN!!
Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, pegawai Pialang Berjangka, atau pihak yang memiliki kepentingan dengan Pialang Berjangka dilarang menerima kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password.)

Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan apapun dari pihak manapun.

 Pernyataan Menerima(*)
Pernyataan Pada Tanggal 
(*) Wajib di isi